Turunkan Seksie Intelijen, Kejaksaan Negeri Garut Pantau Ketat PPDB

Turunkan Seksie Intelijen, Kejaksaan Negeri Garut Pantau Ketat PPDB
Sejumlah orang tua dan siswa saat melihat papan pengumuman hasil seleksi PPDB tahap kedua di SMKN 1 Garut
0 Komentar

GARUT – Kejaksaan Negeri Garut mengambil langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Garut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama.

“Kami tergabung dalam Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Tingkat Kabupaten Garut bersama unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Ini diatur dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.20-INSP/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor: 700/KEP.270-INSP/2021 tentang Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli,” jelas Halila.

Sebagai bagian dari Satgas Saber Pungli, menurut Halila Kejaksaan Negeri Garut aktif melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pungli di wilayah tersebut. Terutama dalam PPDB, sosialisasi gencar dilakukan dengan memberi himbauan kepada sekolah-sekolah untuk menghindari praktik pungli.

Baca Juga:Agus Supriadi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Garut ke DPD PANDPD PAN Garut Buka Pendaftaran Calon kepala Daerah Tahap Dua, Agus Supriadi Mendaftar

“Melalui seksi Intelijen, kami kerap melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dalam waktu dekat, program Jaksa Masuk Sekolah akan dilaksanakan untuk memberikan materi mengenai pencegahan pungutan liar dalam PPDB. Selain itu, kami juga berencana memasang banner dan spanduk di sekolah-sekolah mengenai larangan pungli,” ujar Halila.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya pungli dalam PPDB, menurutnya warga dapat melapor ke Posko Saber Pungli atau Kantor Kejaksaan Negeri Garut, baik secara langsung maupun melalui hotline atau media sosial.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, baik di tingkat Kabupaten Garut maupun Jawa Barat. Kedepannya, kami akan melakukan kunjungan lapangan lebih intensif untuk memastikan tidak ada praktik pungli di sekolah-sekolah,” tambahnya.

Sanksi tegas menanti bagi pihak yang terbukti melakukan pungli dalam PPDB. “Sanksi pidana penjara dapat dikenakan sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Halila.

Untuk mendukung masyarakat yang ingin melaporkan kasus pungli, Kejaksaan Negeri Garut menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara maupun seksi Intelijen. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline khusus di nomor 082111122123.

“Sampai saat ini, belum ada laporan pengaduan terkait pungli dalam PPDB. Namun, kami tetap melakukan pencegahan karena praktik pungli, suap, dan gratifikasi masih marak dalam proses PPDB di Indonesia,” kata Halila.

0 Komentar