Ini Prosedur Pengaduan PPDB Jawa Barat 2024, Langkah dan Syaratnya

Ini Prosedur Pengaduan PPDB Jawa Barat 2024, Langkah dan Syaratnya
Ini Prosedur Pengaduan PPDB Jawa Barat 2024, Langkah dan Syaratnya/ Instagram @disdikjabar
0 Komentar

RADAR GARUT- Berikut Ini Prosedur Pengaduan PPDB Jawa Barat 2024, Langkah dan Syaratnya, simak informasinya didalam artikel ini.

Dinas Pendidikan Jawa Barat juga telah mengumumkan sebuah prosedur pengaduan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tersebut. Masyarakat yang telah memiliki sebuah keluhan mengenai PPDB bisa dapat mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan di bawah ini.

Telah dilansir dari JabarEkspres.com, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menekankan pentingnya agar proses PPDB berlangsung adil tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Garut Senin-Minggu, 10-16 Juni 2024Jadwal dan Tarif Kereta Api Garut – Cibatu Rute Garut-Purwakarta 10 Juni 2024

“Jadi tinggal mohon bantuan (teman-teman media) untuk pengawasan pada saat pelaksanaan itu,” kata Bey dikutip dari keterangan rilis, Selasa (4/6/2024)

Dia juga berharap supaya tak ada lagi terjadi sebuah praktik titip menitip ataupun memanfaatkan hubungan orang pada proses pendaftaran tersebut.

Bey juga telah menegaskan bahwa yang diinginkan yaitu transparansi, tanpa adanya sebuah praktik suap-menyuap, titipan, ataupun nepotisme. Ia juga telah meminta supaya kalau ada indikasi kecurangan, hal itu akan segera dilaporkan.

“Yang saya minta transparan, tidak ada titip-titipan, tidak ada orang dalam, tidak ada sogok menyogok, itu tolong sampaikan kepada kami (jika ada kecurangan),” tegasnya.

 Cara Melaporkan Pengaduan PPDB di Jabar 2024

1. Syarat Penyampaian Pengaduan

Prioritas pelapor adalah orang tua peserta didik/calon peserta didik. Jika pengaduan dilakukan oleh wali, harus dilengkapi surat kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa di atas materai.

– Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel.

– Menyerahkan atau mengunggah fotokopi identitas pelapor.

– Mengisi formulir pengaduan.

– Menyertakan foto bukti permasalahan.

– Laporan diserahkan kepada panitia PPDB bagian pengaduan atau diunggah melalui media layanan pengaduan.

2. Permasalahan yang Berhubungan dengan Administrasi dan Sistem Aplikasi TIK PPDB

Permasalahan yang terjadi pada pendaftar harus disampaikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan. Pendaftar tak diperkenankan untuk menyampaikan sebuah permasalahan ke tingkat yang lebih cukup tinggi.

3. Waktu Penyampaian Laporan Pengaduan

– Online: Pukul 08.00-20.00 WIB

– Offline: Pukul 08.00-14.00 WIB

– Laporan disampaikan melalui laman disdik.jabarprov.go.id.

4. Masa Sanggah Verifikasi

0 Komentar