GARUT – Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengeluarkan surat edaran tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, diantaranya kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Cabang Disdik Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Garut.
Surat edaran tersebut sudah diedarkan sejak bulan Mei 2024 lalu, terkait dengan adanya kecelakaan yang menimpa para peserta dari kalangan sekolah dalam libur akhir tahun pelajaran 2023-2024.
Barnas Adjidin melalui keterangan tertulisnya mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Garut untuk memperhatikan segala hal.
Baca Juga:Sistem Mengalami Down, Dinas Pendidikan Jabar Gerak Cepat Perbaiki Sistem PPDB Bey Machmudin Komitmen Menjaga PPDB Berkualitas dan Berintegritas
“study tour dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan peserta didik melalui pembelajaran di luar ruangan kelas (outing class), bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata,” Ujar Barnas Adjidin.
Di dalam surat edaran tersebut Barnas juga menyampaikan, bahwa kegiatan study tour agar bisa dilaksanakan di dalam kota, “melalui kunjungan destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh peserta didik dan pendidik dalam bentuk study wisata, study pengenalan lingkungan, study budaya dan study tiru,” Katanya.
Namun, menurutnya apabila satuan pendidikan sudah merencanakan study tour ke luar kota harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, ” Terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan serta keamanan jalur yang dilewati, serta memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan,” Pungkas Barnas Adjidin, di dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung olehnya. (Ale).