KLJ Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Segera Cek NIK KTP Anda Sekarang Disini

KLJ Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Segera Cek NIK KTP Anda Sekarang Disini
KLJ Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Segera Cek NIK KTP Anda Sekarang Disini
0 Komentar

RADAR GARUT – Bantuan Kartu Lansia Jakarta atau singkatnya (KLJ) tahap 2 tahun 2024 sudah mulai disalurkan. Segera cek NIK KTP Anda penerima manfaat!

 

Kini yang ditunggu-tunggu lansia Jakarta sudah ada titik terang. Pencairan bantuan KLJ sudah mulai cair Rp600 ribu.

Seperti yang diketahui, program KLJ ini adalah program bantuan sosial dari Pemprov  DKI Jakarta. Program ini sudah diluncurkan oleh eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 2017 lalu.

 

Baca Juga:Buruan Cek sekarang, Pecairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair9 Tanda Kalian Punya Trauma yang Belum Sembuh dan Begini Cara Mengatasinya

KLJ ini diluncurkan buat meningkatkan kesejateraan warga Jakarta yang sudah lanjut usia. Ini merupakan program prioritas kerja Anies Baswedan 100 hari sesudah pelantikan waktu itu.

 

 

Cara Mengetahui NIK KTP Penerima KLJ

Supaya mengetahui Anda apakah menjadi penerima manfaat KLH tahap 2 yang senilai Rp600 ribu, ikuti panduannya berikut ini.

 

1. Anda bisa langsung buka situs https://siladu.jakarta.go.id/.

2. Lalu Login

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) anda

4. Tap “Cari Data”.

5. Sistem akan menampilkan informasi tentang status penerima dan jumlah bantuan yang diterima.

 

Syarat Penerima KLJ

1. Warga Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas

2. Domisili di Provinsi DKI Jakarta

3. Mempunyai penghasilan kecil atau tidak mempunyai penghasilan

4. Terdaftar dalam Basis Data yang Terpadu

 

Tak Terdaftar BDT Apakah Bisa Menerima KLJ?

Tidak perlu khawatir, buat Anda yang tidak terdaftar dalam BDT akan tetapi memenuhi syarat penerima manfaat KLJ, Anda juga bisa mengusulkan ke kelurahan setempat.

 

Dengan mengajuka diri sebagai penerima manfaat, nantinya Anda akan masuk ke dalam daftar mekanisme pemutakhiran mandiri atau (MPM) yang akan diusulkan ke Dinsos.

0 Komentar