GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari pemerintah daerah. Dana yang masuk melalui kas daerah itu ada ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Eko mengatakan, bahwa ketentuanya yakni 10 persen dari DBH CHT itu adalah untuk penegakan, akan tetapi penegakan itu tidak hanya untuk Satpol PP saja.
“Jadi disana ada bagian teman-teman indag juga ada porsinya, yang lainnya juga ada. Bukan hanya Pol PP saja, pokoknya jumlah seluruhnya itu adalah 10 persen,” ujar Usep Basuki Eko.
Baca Juga:Bey Machmudin Berpesan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Sesuai Syariat IslamSekda Jabar: Modal Sosial Lebih Penting dari Modal Finansial
Sementara terkait berapa jumlahnya, menurut Eko itu diatur oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “misalnya untuk Pol PP berapa, teman-teman yang lain berapa, itu yang mengaturnya nanti di TAPD,” katanya.
“Kalau besaranya yang ke Pol PP saja itu sekitaran Rp. 2 Miliar lebih, kalau besaran secara keseluruhan mungkin teman-teman dari BPKAD yang lebih tahu,” Sambungnya.
Dengan begitu, anggaran tersebut nantinya digunakan sebagai ‘amunisi’ bagi Satpol PP Garut untuk penegakan hukum guna mengurangi kerugian negara, salah satunya merazia rokok-rokok ilegal.
“Makanya razia rokok ilegal itu perlu didukung semua pihak,” pungkasnya. (Ale)