Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar Arifin Soedjayana menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam rangka menjaga agar masyarakat tetap tenteram, pemerintah menjamin dan berkomitmen agar hewan dan ketersediaan daging kurban memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Untuk itu, tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang ditugaskan sebanyak 1.300-an. Ada pula sekitar 4.000 dokter hewan akademisi dan mahasiswa yang akan membantu memeriksa kesehatan hewan kurban.
Baca Juga:Sekda Jabar: Modal Sosial Lebih Penting dari Modal FinansialMengoptimalkan Fungsi Arboretum untuk Mengatasi Banjir dan Longsor di Garut
“Petugas yang dari pemerintah provinsi dan kabupaten kota ada sekitar 1.300-an, tapi dari mahasiswa dan dokter hewan akademisi itu ada sekitar 4.000-an,” kata Arifin.
Ia menjelaskan, pelepasan tim pemeriksa hewan kurban yang kegiatannya dilangsungkan di Balai Kota Bogor diperuntukkan untuk kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
“Pelepasan untuk tim pemeriksa hewan kurban di kawasan Bodebek. Menjamin daging hewan kurban yang ASUH. Pada tahun ini diperkirakan akan mengalami kenaikan 15 persen untuk semua hewan kurban potong berdasarkan data lapangan permintaan hewan kurban yang masih terus berjalan,” pungkas Arifin.