RADAR GARUT – Sebagai upaya buat mempermudah pelaksanaan Tawaf dan Sai, terutama bagi jemaah lanjut usia dan jemaah dengan disabilitas, pengelola Masjidil Haram juga menyediakan fasilitas pendorong kursi roda serta penyewaan skuter.
Melansir dari laman Kemenag, anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menjelaskan, saat datang di hotel di Makkah, petugas haji akan melakukan pendataan dan pengelompokkan bagi jemaah yang memerlukan kursi roda, yang mayoritasnya ialah jemaah lanjut usia, jemaah disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
Nah, simak dan ketahui tentang tarif dan ciri-ciri pendorong kursi roda resmi berikut di bawah ini:
Baca Juga:Mudah Banget, Begini Nih Cara Transfer Uang Mandiri ke DANAJangan Langsung Beli, Simak Dulu Kelebihan dan Kekurangan Handphone iQoo Z9x Disini
- Sebelum (Pra) Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i ialah seharga SAR 250
- Sesudah (Pasca) Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i ialah seharga antara SAR 500 dan SAR 600.
Nah Jamaah Haji Harus Tahu Ciri-Ciri Petugas Resmi Pendorong Kursi Roda
Petugas resmi pendorong kursi roda di Masjidil Haram dapat dikenali melalui beberapa ciri:
Mereka menggunakan rompi khusus petugas pendorong kursi roda.
Rompi pendorong mempunyai warna abu-abu dan hijau lumut (untuk shift pagi) dan cokelat (untuk shift malam).
Terdapat nomor di bagian punggung serta dada pada rompi mereka.
Widi juga menyarankan supaya jemaah yang akan menjalankan ibadah umrah wajib tetap membawa tas kecil yang berisi dokumen-dokumen penting, serta membawa kantong sandal yang dapat dibawa selama pelaksanaan ibadah.
Dia juga menekankan pentingnya buat tetap memakai identitas pengenal seperti gelang dan kartu pintar yang diberikan oleh petugas, serta buat tetap berada dalam kelompok supaya menghindari kemungkinan tersesat.
Ia juga mengingatkan jemaah agar tidak ragu meminta bantuan petugas haji kalau mengalami kesulitan.
PPIH Arab Saudi sudah menempatkan petugas yang mudah dikenali di terminal, area, dan sekitar Masjidil Haram yang siap membantu serta melayani jemaah selama 24 jam selama pelaksanaan ibadah.