1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut Sudah Diamankan Sejak 2014, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Ale/ Radar Garut
Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko (Ale/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menyampaikan, bahwa sejak bulan Januari hingga Mei tahun 2024, sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merk, berhasil diamankan tim gabungan.

“Rokok ilegal yang sudah terungkap sampai bulan ini (Mei), sekitar 1,4 juta batang,” Ujar Usep Basuki Eko.

Eko mengatakan, bahwa operasi atau razia rokok ilegal itu tidak dilakukan secara sendiri, namun gabungan dengan SKPD dan institusi lainnya.

Baca Juga:Yudha Anggota DPRD Garut Kunjungi 7 Rumah Alami Kebakaran di Mangkurakyat, 2 Rumah Habis TerbakarYudha Anggota DPRD Garut Kunjungi Lansia Miskin, Rumahnya Roboh di Bagian Dapur

“Artinya ada tim gabungan, jadi kita bersama-sama dengan teman-teman dari bea cukai. Kewenangan penyidikanya itu sesuai dengan undang-undang dilakukan oleh bea cukai,” katanya.

“Tapi kalau tangkap tangan beda lagi, misalnya tim patroli kita ada yang menemukan, nah itu tidak bisa dibiarkan. Nanti selanjutnya kita koordinasi dengan bea cukai untuk proses penyidikan,” sambungnya.

Kecuali miras, menurut Eko, penyidikanya juga bisa langsung dilakukan oleh tim dari Satpol PP. Karena Satpol PP berwenang secara aturan daerahnya untuk melakukan penindakan terhadap miras.

“Berbeda dengan miras, kalau masalah miras penyidiknya langsung dari kita. Nanti oleh penyidik bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan, jadi tidak dengan bea cukai,” ujarnya.

Sementara itu, jumlah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, menurut Eko jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

” Jadi kalau rokok ilegal itu tidak dihitung dari jumlah rupiahnya. Tapi dari kerugianya, ya kerugian negara, kalau misalkan 1 batang roko cukainya itu Rp. 1.000, berarti kerugian negara itu sekitar Rp. 1,4 Miliar,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar