BANDUNG – Polda Jabar sudah menetapkan PS alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Dimana kejadian penghilangan nyawa Vina itu terjadi pada Sabtu 27 agustus 2016 di lokasi lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan dalam konferensi pers Minggu 26 Mei 2024, bahwa peran tersangka PS Alias Perong Alias Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cirebon, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra, dkk.
Baca Juga:Potensi Sumber Daya Alam Garut Selatan Ditinjau dari Genesa Tanah, Dosen Ini Yakini Ada UraniumSepertinya Ada yang Penting, MUI Garut Akan Undang Semua Calon Bupati
Terdakwa waktu itu terbukti melempari Rizky dan Vina menggunakanbatu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di fly over.
Kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong di belakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon bersama dengan Rifaldi yang kemudian memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP.
Lalu pelaku mengangkat Vina ke dekat Rizky kemudian mencium dan memegang payudara Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.
“Peran Perong berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange selanjutnya memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu. kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul Rizky menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu kemudian membawa Rizky dan Vina menuju fly over,” Jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Jules mengatakan, PS Alias Perong, berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi yang bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.