Mantan Panwascam Garut Meradang Disebut Tidak Berkinerja Baik, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu

ilustrasi
ILUSTRASI Panwascam Kabupaten Garut
0 Komentar

Dalam portofolio tersebut kata Ahmad, ada beberapa pertanyaan yang harus diisi oleh teman-teman panwascam eksisting. Dan pihaknya menemukan kasus, dimana ada satu kecamatan, tiga orang personelnya memberikan jawaban yang berbeda. 

” Contohnya ada pertanyaan berapa sih jumlah LHP, nah ada beberapa jawaban di kecamatan itu, berbeda jawaban. Diantaranya jumlahnya berbeda, kemudian berapa jenis pelanggaran akan berbeda jawaban. Ini kan lalu setelah dari portofolio itu ada evaluasi secara langsung,” katanya.

” Tidak serta merta bahwa kinerja yang dimaksud itu buruk ya. Tapi ada proses yang kami lakukan. Lalu mungkin kemarin kordiv SDM tentang kinerja buruk itu kita bisa lihat, misalnya kaya Cibatu gitu ya, salah satu faktanya dan saya melihatnya respons dari publik dan beberapa masyarakat itu menanggapi,” katanya.

Baca Juga:Jabar dan Gorontalo Jalin Kolaborasi Promosi Produk UMKM Balon Bupati Garut Ade Najmulloh, Berpesan Kepada Atlet Volly: Junjung Tinggi Sportivitas

” Ada proses sehingga kita bisa menyimpulkan eksisting ada yang MS dan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya.

Adapun soal mantan panwascam yang dari kalangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Banyak diantara PPPK yang diberikan pilihan karena persyaratannya pada pilkada ini berbeda. Sehingga sebagian besar mereka dengan suka rela mengundurkan diri dari panwascam.

Ahmad menjelaskan, dalam rekrutmen panwascam di pilkada ini mempunyai aturan yang berbeda dengan rekrutmen tahun 2022 silam.

Jika pada rekrutmen tahun 2022, masih diperbolehkan PPPK menjadi panwascam, dengan syarat harus seizin atasan. Namun pada pilkada ini, syaratnya diubah, yaitu harus ada izin dari pembina kepegawaian. Dan pembina kepegawaian itu letaknya di Bupati.

” Dan itu tidak mungkin dan berat mengakses teman-teman harus dengan waktua yang cukup sedikit dan izin itu harus dilampirkan dalam persyaratan, bukan ketika sudah terpilih. Nah ini yang jadi problem,” katanya.

” Sehingga kami memberikan pilihan kepada teman-teman PPPK, ya silahkan kalau misalnya mau, mampu mendapatkan izin, tapi harus dimasukan ke dalam perysaratan. Sehingga dengan sadar diri teman-teman PPPK itu mengundurkan diri dengan kesadaranya,” katanya.

Adapun soal perangkat desa yang diloloskan jadi panwascam pilkada. Untuk masalah ini menurutnya nanti akan didiskusikan lagi, masuknya ke jabatan mana. Apakah jabatan pemerintahan atau jabatan BUMD.

0 Komentar