Agar Tidak Mengganggu Ketertiban, Tukang Parkir Bakal Kena Tindakan Pidana Ringan

Agar Tidak Mengganggu Ketertiban, Tukang Parkir Bakal Kena Tindakan Pidana Ringan
Agar Tidak Mengganggu Ketertiban, Tukang Parkir Bakal Kena Tindakan Pidana Ringan
0 Komentar

RADAR GARUT – Dinas Perhubungan atau singkatnya (Dishub) Jakarta berencana mengambil langkah tegas dengan menyelenggarakan sidang tindak pidana ringan atau (tipiring) bagi tukang parkir liar yang sudah lama menjadi momok bagi masyarakat. Tindakan ini dianggap penting buat menjaga ketertiban umum di kota.

 

Melansir dari Jabar Ekspres, Kepastian tentang sidang tipiring bagi tukang liar diumumkan oleh Syafrin Liputo, Kepala Dishub Jakarta, di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Dia juga menjelaskan bahwa koordinasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satpol PP, Pengadilan, serta Kejaksaan, untuk membentuk tim sidang yang bertugas ‘memberangus’ praktik jukir nakal yang semakin merajalela di minimarket serta lapak-lapak yang lainnya.

 

Baca Juga:Cobain Sekarang, Sekali Ambil Uang Rp 50 Ribu dari Website Jadiduit Secara GratisTernyata Banyak Ras Kucing di Seluruh Dunia, Simak Jenis Atau Rasnya Disini

Menurut Syafrin, tindakan yang dianggap sebagai tindak pidana ringan kalau hukumannya tak melebihi 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7.500, seperti yang dijelaskan pada laman resmi Polri.

 

Sebelumnya, Syafrin sudah menegaskan bahwa parkir kendaraan yang di minimarket seharusnya gratis, tanpa biaya tambahan kepada pengunjung.

 

Oleh sebab itu, tindakan tukang parkir yang meminta bayaran parkir di sekitar minimarket dianggap tak tepat.

 

Menurutnya, tukang parkir tak diperkenankan memaksa pengunjung untuk membayar parkir, apalagi dengan menetapkan jumlah yang tertentu. Mereka cuman boleh menerima sumbangan sukarela dari pengemudi.

 

Langkah ini diharapkan akan dapat membantu menjaga kenyamanan masyarakat dalam berbelanja, hingga mengembalikan ketertiban dalam sistem parkir di area minimarket.

0 Komentar