CIAMIS – Pelaku mutilasi istri, Tarsum, untuk sementara tidak dipenjara walaupun sudah melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya.
Tarsum didiagnosa mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan diagnosa tim dokter yang mengatakan bahwa pria asal Ciamis tersebut mengalami depresi.
Polisi kabarnya akan merujuk Tarsum ke rumah sakit jiwa di Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Youtuber Ini Menikmati Seafood di Pantai Rancabuaya Garut, Ada Lobster dan Ikan BakarPemdaprov Jabar Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Smiling West Java Academy
Mengutip dari JPNN, Tarsum akan berada di RSJ Cisarua tersebut kurang lebih selam 14 hari. Ia akan menjalani observasi kembali.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa Tarsum sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan sebanyak dua kali.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan kedua, direkomendasikan bahwa dia harus dirujuk ke RSJ Cisarua.
“Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut untuk menentukan apakah akan dilanjutkan proses selanjutnya,” demikian dijelaskan oleh Joko, Rabu (8/5/2024).
Adapun waktu untuk melakukan observasi yaitu selama 14 hari. Hal ini diperlukan guna memastikan langkah hukum terhadapnya.
“Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi,” jelasnya.
Namun demikian, Joko belum bisa memastikan apakah Tarsum ini mengalami depresi ringan atau berat. Yang jelas katanya, Tarsum akan segera dirujuk ke Cisarua, pasalnya di Ciamis tidak ada ruangan kkhusus untuk pasien gangguan jiwa.
Baca Juga:Ramai Soal Pj Bupati Garut, Ketua AMPG Ikut Berkomentar BeginiPersoalan Kades Cibatu yang Disebut Arogan Sudah Diselesaikan oleh BPD Secara Musyawarah
Di samping itu Joko juga mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, Tarsum cukup kooperatif dan stabil.
Walaupun demikian Tarsum juga sempat bertanya mengenai keluarganya, yaitu anak istrinya.
“Sempat menanyakan keluarga dan istrinya,” kata Joko. (*)