GARUT – Meskipun tengah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut, warga binaan (WB) tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian sekolah. Pada Selasa (7/5), di ruang Pelayanan Tahanan Rutan Garut, seorang warga binaan berumur 19 tahun mengikuti ujian tersebut, yang telah berlangsung sejak hari sebelumnya hingga hari ini.
Dalam pelaksanaan ujian tersebut, warga binaan didampingi oleh petugas pembinaan dan wali kelas dari SMK tempat WB tersebut belajar. Hal ini menunjukkan komitmen pihak Rutan Garut untuk memberikan akses pendidikan kepada seluruh warga binaan, sesuai dengan hak yang diamanatkan oleh undang-undang.
Kepala Rutan Garut Fahmi Rezatya Suratman menegaskan bahwa pendidikan adalah hak yang harus diperoleh oleh setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Oleh karena itu, pihaknya melalui Pelayanan Tahanan Rutan memberikan fasilitas agar warga binaan dapat mengikuti ujian sekolah dengan baik.
Baca Juga:Alokasi dan Jenis Pupuk Subsidi Ditambah Pemerintah, Pupuk Kujang Genjot ProduksiRefleksi Beragama 45, Islam dan Buruh
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 31 ayat 2, warga binaan tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan sekolahnya, meskipun berada di dalam lingkungan Lapas atau Rutan.
“Alhamdulillah, warga binaan ini dapat mengikuti ujian walaupun sedang menghadapi proses hukum di Rutan Garut,” tutur Fahmi.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sejalan dengan upaya rehabilitasi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
“Diharapkan, dengan adanya akses pendidikan seperti ini, warga binaan dapat lebih siap menghadapi masa depan mereka setelah keluar dari Rutan Garut,” pungkasnya. (*)