GARUT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan, bahwa penertiban dan pemberdayaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di beberapa titik jalan di Garut dilakukan oleh tim, berdasarkan Keppres nomor 125 tahun 2012 yang ditindaklanjuti dengan Pemendagri no 43 tahun 2012.
“Tim itu beberapa instansi, misalnya untuk relokasi pemberdayaan di Indag, sekretarisnya itu Kadiskop, ketuanya asisten II, dan Pol PP itu merupakan bagian dari tim. Pol PP itu adalah bagian dari penegakan aturanya, penertibanya,” Ujar Usep Basuki Eko, Senin 29 April 2024, di Komplek Pendopo.
Eko mengatakan, bahwa para PKL yang saat ini dilakukan penertiban salah satunya di jalan Jendral Ahmad Yani, akan direlokasi sementara ke tempat-tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga:Ditanya Dana BTT untuk Penanganan Gempa, Begini Jawaban Pj Bupati GarutPj Bupati Garut Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis Anak Terdampak Gempa
“Diantaranya di ex bioskop Sumbersari, jalan Pasarbaru, jalan Mandalagiri, jalan Ciledug, gedung Bale paminton, gedung Lasminingrat yang ditunjuk untuk tempat relokasi sementara. Artinya di tempat lain tidak boleh ada (PKL), jadi diarahkan ke tempat-tempat itu,” katanya.
“Kami bicara itu tempat sementara, karena pemerintah kedepan akan memikirkan bahkan sudah merancang ada tempat khusus yang representatif untuk PKL. Tapi di sekitar jalan Ahmad Yani, karena pusat keramaianya disana,” sambungnya.
Menurutnya, yang dilakukan tim saat ini yakni sedang tahap relokasi dan juga pemberdayaan bagi para PKL, “ini motornya ada di Indag dan Diskop, kami Pol PP belum turun. Karena nanti kalau mereka sudah melakukan tugasnya, barulah masuk ke tahapan kami,” ujarnya.
Eko menambahkan, setelah dilakukanya proses sosialisasi kepada para PKL oleh Indag dan Diskop, pihaknya akan memberikan waktu sebanyak 7 hari untuk uji kepatuhan.
“Mereka (PKL) diberikan waktu 7 hari setelah sosialisasi dari Indag, yang pertama diawali untuk uji kepatuhan. Kalau 7 hari mereka tidak pindah baru kita mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama, SP 1 itu selama 3 hari, kalau masih juga tidak pindah baru ke SP 2 selama 2 hari, kalau masih ada juga baru masuk ke SP 3 yaitu 1 hari. Nah disana ada perintah dari kami untuk mengeluarkan barang-barang mudah pecah, mudah busuk, mudah terbakar, untuk dipindahkan dari lokasi. Setelah itu baru kita melakukan upaya tindakan yaitu upaya paksa,” pungkasnya. (Ale)