Bawaslu Garut Segera Membentuk Badan Ad Hoc, Direkrut Ulang Atau Ditetapkan?

istimewa
Koordinator Divisi SumberDaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut, Imam Sanusi.
0 Komentar

GARUT – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut sedang membentuk badan ad hoc untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Bawaslu Kabupaten Garut setelah selesai pemilu 2024, selanjutnya tugas Bawaslu itu yaitu sesuai dengan tugas dan fungsinya sedang membentuk badan ad hoc untuk Pilkada,” ujar Koordinator Divisi SumberDaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut, Imam Sanusi.

Imam menyampaikan, selain membentuk ad hoc itu, Bawaslu Garut juga sedang mengevaluasi terkait dengan ad hoc yang dibentuk pada saat pemilu 2024 kemarin, 

Baca Juga:Kendati Digoyang Gempa, Dua Kelas di SDN 4 Majasari Tetap Utuh, Sebaiknya Memang DiruntuhkanPj Gubernur Jabar Mengecek Lokasi Terdampak Gempa di Garut

‘Artinya bahwa ketika ad hoc di Pemilu kemarin ada permasalahan atau kinerjanya kurang baik, maka kita akan evaluasi. Dan yang kemarin kerjanya baik kita akan lebih memperbaikinya lagi untuk kerja di ad hoc Pilkada,” katanya.

“Untuk prosesnya terdapat dua metode. Pertama evaluasi tetap, khususnya bagi mereka yang pernah menjabat menjadi panitia pengawas di kecamatan. Kedua, rekrutmen terbuka, dimulai dari administrasi, CAT, wawancara, hingga penetapan,” sambungnya.

Untuk seleksi rekruitmen terbuka, Imam Sanusi menyebutkan, bahwa seleksi akan dibuka setelah dilakukanya evaluasi.

“Untuk seleksi rekruitment terbuka ini selepas nanti evaluasi. Jadi evaluasi ini dimulai dari tanggal 23 April sampai dengan tanggal 1 Mei 2024. setelah itu nanti akan muncul kecamatan mana saja yang secara kinerja kurang, maka nantinya itu akan dibuka atau direkrut bagi panwascam-panwascam yang terkena evaluasi di Pemilu. Pembukaan itu nanti dibuka dari mulai tanggal 3 Mei sampai dengan akhir bulan Mei,” ungkapnya.

“Kalau jumlahnya tetap, jadi Panwaslu pada saat Pemilu itu ada 126 jumlahnya. Dan nanti di Pilkada pun ada 126 di 42 Kecamatan,” lanjutnya.

Sementara, terkait masa kerja, Imam menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan masa kerja yang akan diberlakukan pada saat Pilkada nanti.

“Kalau masa kerjanya kita masih melihat dulu,karena kalau secara undang-undang ad hoc ini dibubarkan 2 bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai. Nah kita nanti melihat apabila penyelenggaraan Pilkada ini selesai di bulan November, artinya di awal 2025 itu sudah selesai, apabila tidak ada gugatan PHPU di MK,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar