Pj Bupati Garut dan Sekda saat Gempa Bumi Terjadi Sedang di Luar

Istimewa
Sekda Garut Nurdin Yana, saat tinjau langsung lokasi yang terdampak gempa gempa magnitudo 6,5 (Dok Diskominfo)
0 Komentar

GARUT –  Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, termasuk PJ Bupati, Barnas Adjidin, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana, tidak berada di Garut saat kejadian gempa 6,5 magnitudo mengguncang Garut, pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar Pukul 23.29 malam.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Diskominfo Garut, bahwa Nurdin Yana, saat kejadian sedang bersama PJ Bupati dan yang lainnya sedang berada di Bekasi untuk mengikuti rangkaian kegiatan pembukaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jawa Barat.

Namun, saat mendengar kabar adanya gempa bumi yang mengguncang Garut, pihaknya bersama PJ Bupati Garut langsung kembali pulang ke Garut guna meninjau dan melakukan monitoring kondisi pasca gempa terjadi.

Baca Juga:Suhendrik Kunjungi Presiden PKS, Minta Arahan Terkait Pilkada Kota CirebonSekda Jabar: Penyusunan RPJPD 2025 – 2045 Jadi Pertaruhan untuk Jabar

“Ketika terjadi gempa maka kami serta merta termasuk Pak Pj kami semua berangkat ke sini, tidak terkecuali para camat diminta yang tadinya akan pawai taaruf kita minta untuk standby di tempat, memonitor wilayah sebagaimana instruksi Pak Pj,” Ujar Nurdin Yana.

Sementara itu, tepat pada saat gempa berlangsung, banyak warga berhamburan keluar rumah sambil mengucapkan laa illaha ilallah. Bahkan, saat gempa sudah mulai tak terasa, warga masih berdiam diri beberapa menit diluar rumah dikarenakan panik.

“Yang ditakutkan itu adanya gempa susulan. Makanya saya dan warga lainnya tinggal lama berada diluar rumah,” kata Yoga, salah seorang warga Perumahan BCI.

Sebelumnya, atau tepat pada tanggal 26 April 2024 lalu, Nurdin Yana mengatakan, bahwa Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor : 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat (TD) Bencana Pergerakan Tanah dan Tanah Longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.

Dengan begitu, Nurdin mengungkapkan, bahwa kejadian gempa yang cukup besar itu akan masuk dalam status Tanggap Darurat (TD) yang akan berlangsung sampai dengan 9 Mei 2024 mendatang.

“Jadi hari ini pernyataan sudah include jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan, sehingga hari ini untuk terkait dengan proses recovery terhadap kondisi masyarakat, maka kita dapat menggunakan dana BTT,” pungkasnya. (Ale/Rls)

0 Komentar