Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan.
“Kita harus mengambil bagian untuk mentransmisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Widi Nugroho, Jembatan Aspirasi Anak Muda Garut untuk Masa Depan yang Lebih BaikDJKI-Tokopedia Mendorong Pengembangan Usaha Produk Indikasi Geografis
Menkumham pun menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam. Ia mengingatkan bahwa usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya, dan masyarakat.
“Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelepasan perdana hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Program Kemandirian berupa Kapal (Perahu) Jenis Skiff dan Dinghy kerjasama antara Lapas Kelas I Sukamiskin dengan PT. Wahana Indra Santosa (PT. Wise).
Dilaksanakan juga Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Pembinaan Kemandirian Bidang Jasa Konveksi berupa “Kelambu” kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indo (HIPMI) Jawa Barat, PT. Mitra Sejati Laksana (PT. MSL) dan Sejati PT. Family Sejati Textile.
Diketahui, sistem Pemasyarakatan merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum. Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan dilalui bersama sampai saat ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah:
Baca Juga:Peringati HBP ke-60, Rutan Garut Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pegawai dan WBPPeringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Rutan Garut Gelar Kegiatan Bersih-Bersih
1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif;