BANDUNG – Sabtu, 27 April 2024, Pemasyarakatan genap berusia 60 tahun. Dengan usia yang tidak muda itu setidaknya telah mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia mulai dari sistem pemenjaraan hingga saat ini dikenal sebagai sistem pemasyarakatan.
Mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.
Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.
Baca Juga:Widi Nugroho, Jembatan Aspirasi Anak Muda Garut untuk Masa Depan yang Lebih BaikDJKI-Tokopedia Mendorong Pengembangan Usaha Produk Indikasi Geografis
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Masjuno menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HPB) ke-60 tahun.
Kegiatan secara Hybrid yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar.
Kegiatan dilaksanakan bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya. Hal ini merupakan upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.
“Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara.
Dikatakannya, 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah ke depan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
Pemasyarakatan menurutnya harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Ia menjelaskan bahwa tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga:Peringati HBP ke-60, Rutan Garut Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pegawai dan WBPPeringati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60, Rutan Garut Gelar Kegiatan Bersih-Bersih
“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur Beringin Pengayoman,” jelasnya.