Sebagaimana diketahui, penetapan KPU terhadap pasangan Prabowo-Gibran sebagai kandidat terpilih digelar dua hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres.
“KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika membacakan berita acara penetapan.
Prabowo-Gibran dinyatakan menang usai mendulang 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara yang telah dinyatakan sah. (erf)