KPU Garut Masih Tunggu Juknis Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024

taufik/Radar Garut
Dian Hasanudin, Ketua KPU Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Dian Hasanudin menjelaskan bahwa salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada adalah pembentukan badan ad hoc, khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada Serentak 2024 di Garut. Kami sedang menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait mekanisme pembentukan ini,” ujar Dian Selasa 15 April 2024.

Baca Juga:Puluhan Orang Mendapatkan Tiket Balik Gratis dari Kemenag GarutPemkab Garut Terapkan Sistem WFH untuk ASN yang Mudik Jauh ke Luar Daerah

Menurut Dian, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, batas waktu pembentukan badan ad hoc adalah hingga tanggal 27 Mei. Namun, proses pembentukan tersebut masih menunggu juknis (petunjuk teknis) resmi dari KPU RI.

“Dalam pembentukan badan ad hoc, kami akan menyesuaikan apakah akan melalui proses pendaftaran ulang atau menggunakan hasil seleksi di tahun sebelumnya. Semuanya tergantung pada petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh KPU RI,” tambahnya.

Dian juga menjelaskan bahwa evaluasi terhadap badan ad hoc yang bertugas dalam pemilu sebelumnya juga sedang dilakukan. Meskipun kemungkinan anggota badan ad hoc sebelumnya akan bertugas kembali dalam Pilkada, namun secara mekanisme, mereka yang telah bertugas di Pemilu 2024 sudah dibubarkan per tanggal 4 April.

“Saat ini, posisi PPS/PPK di Kabupaten Garut sedang kosong. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI terkait mekanisme dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Dian.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Garut untuk Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan mengalami penyusutan dibanding pemilu sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh batasan jumlah pemilih di setiap TPS, yang pada Pilkada bisa mencapai 500 pemilih, lebih tinggi dari jumlah maksimal 300 pemilih pada Pemilu.

“Diperkirakan jumlah TPS akan berkurang menjadi sekitar 4700-an, namun masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI. Proses pembentukan TPS akan dilakukan pada tanggal 30 Mei, bersamaan dengan pemutakhiran data pemilih,” paparnya.(taufik)

0 Komentar