Terkait BLT yang dicampuri Sembako, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut Idad Badrudin menegaskan bahwa BLT desa harus disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, bukan barang atau sembako. Ia menegaskan bahwa penyaluran BLT desa dalam bentuk sembako sudah jelas melanggar ketentuan.
“Penyaluran BLT desa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam bentuk sembako, merupakan pelanggaran. Kami akan menelusuri informasi ini dan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tarogong Kaler,” katanya. (red)