RADAR GARUT- Mengenal Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah dalam Islam, simak informasi selengkapnya dibawah ini.
Salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim selama bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah.
Tindakan ini tidak hanya melengkapi rukun Islam, tetapi juga membantu mereka yang kurang mampu merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan layak. Namun, banyak yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?
Baca Juga:Apakah Aplikasi Penghasil Uang Rio Tinto Benar-Benar Terbukti Membayar?Tonton Episode 1 Tensei shitara Dainana Ouji Datta node, Kimama ni Majutsu wo Kiwamemasu dengan Sub Indonesia
Keutamaan dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah wajib bagi setiap Umat Muslim yang mampu. Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan harta dan memastikan bahwa semua umat Muslim, terutama yang kurang mampu, dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan dan layak.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Menurut hadis, waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum waktu shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Hal ini ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
Rasulullah SAW pun telah bersabda bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud)
– Waktu pembayaran zakat fitrah dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
– Waktu Mubah: Pada awal Ramadan sampai menjelang akhir bulan Ramadan.
– Waktu Wajib: Ketika matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan.
– Waktu Sunnah: Setelah Shalat Subuh dan sebelum Shalat Idul Fitri.
– Waktu Makruh: Setelah Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam di 1 Syawal.
– Waktu Haram: Setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Di Indonesia, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika dibayarkan dengan uang, besarnya harus sesuai dengan nilai harga beras tersebut.
Untuk tahun 2024, besaran zakat fitrah di Dompet Dhuafa adalah sebesar Rp59.000. Dana ini digunakan untuk mendapatkan beras berkualitas tinggi yang didistribusikan kepada mustahik menjelang Idul Fitri.