GARUT – Menjelang arus mudik lebaran 1445 Hijriah, sebanyak 71 delman yang berada di Jalan Nasional Limbangan Garut akan dilarang beroperasi sejak H-3 arus mudik lebaran dan H+4 arus balik lebaran. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, Kamis 28 Maret 2024.
“Yang diberhentikan itu hanya yang ada di jalan Nasional Limbangan-Malangbong yang akan menghambat laju percepatan kendaraan ke wilayah selatan, karena maaf saja kalau ada delman itu akan terjadi pelambatan, sementara kepadatan kendaraan di daerah itu padat sekali,” ujarnya.
Budi menyebutkan, pada awalnya di area jalan Nasional itu terdapat 100 orang kusir delman, namun setelah diinvetarisir tersisa 71 orang lagi.
Baca Juga:Peringatan Malam Nuzulul Quran di Garut, Barnas Bilang Begini Soal AlquranASN dan Non ASN Garut yang Keluyuran di Jam Kerja, Siap-siap Dirazia Nih
“karena yang lainya ada yang beralih profesi, ada yang sudah berhenti juga, jadi sisanya tinggal 71 orang lagi,” ujarnya.
Sebagai konvensasi dari larangan beroperasi selama 7 hari itu, mereka akan diberikan bantuan uang tunai dari Pemkab Garut.
” Berarti 7 hari, dan 1 harinya akan mendapatkan konvensasi sebanyak Rp.100.000, anggaranya dari APBD,” ungkapnya.
Namun meski begitu, delman-delman yang berada di Jalan Rancabango, Bunderan Guntur, dan yang lainnya masih tetap bisa beroperasi seperti biasanya.
” Itu tidak mendapatkan konvensasi, karena itu masih jalan Kabupaten yang masih bisa diantisipasi, kalau jalan Nasional kan ada one way dan segala macam, jadi hanya jalan Nasional saja,” pungkasnya. (Ale)