Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandy, menuturkan bahwa Rapat Koordinasi Kasatpol PP se-Jabar bertujuan untuk mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan DBH-CHT serta penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.
“Jawa Barat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur,” sebut Ade.
Mengenai pelaksanaan pemilu, perlu diantisipasi karena Jawa Barat memiliki daftar pemilih tetap sekitar 35 juta pemilih yang tersebar di 27 kabupaten dan kota, 627 kecamatan, 5.311 desa, 645 kelurahan, dan 140.457 TPS.