GARUT – Pedagang bunga hias di Kerkhof, protes besar-besaran atas rencana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang akan mengusir mereka dari lahan milik pemkab Garut.
Bahkan rencananya besok Senin 25 Maret 2024, pedagang bunga hias itu akan melakukan audiensi bersama kepala Dispora Garut. Mereka akan meluapkan unek-unek dan amarahnya atas sikap arogansi Dispora tersebut. Pasalnya sudah puluhan tahun mereka berjualan atas izin Bupati Garut Dede Satibi, malah mau diusir dengan secarik surat oleh kepala Dispora yang belum lama menjabat.
Menyikapi kisruh antara pedagang bunga hias dengan Dispora Kabupaten Garut tersebut, Sekjen LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut, Ifey menyebut bahwa Dispora tidak bisa seenaknya menggunakan tanah milik Pemkab Garut.
Baca Juga:Sekda Garut Tidak Pernah Perintahkan Dispora Gusur Pedagang Bunga, Diminta Berbagi Lahan SajaCetak Sejarah, Rinyati Nawawi Jadi Anggota DPRD Garut Pertama di Partai PAN Wakili Perempuan
Secara prosedur, tanah atau aset milik Pemerintah Daerah itu harus ada pelimpahan terlebih dahulu dari kepala daerah kepada dinas terkait jika dinas dalam hal ini akan menggunakan aset tersebut.
Hal itu kata Ifey diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 54. Dimana poinnya adalah bahwa barang milik daerah dapat dilakukan pengalihan status penggunaan berdasarkan inisiatif bupati dan permohonan dari pengguna barang lama.
Oleh sebab itu kata Ifey, jika Dispora akan menggunakan tanah di Kerkhof tersebut, wajib hukumnya mengantongi Surat Keputusan Bupati Garut tentang Persetujuan Pengalihan Status aset yang akan digunakan tersebut.
Apabila Dispora tidak mengantongi Surat Keputusan Bupati ini, maka Dispora bisa dikatakan ilegal dalam menggunakan tanah tersebut. Atau tidak memiliki izin menggunakan tanah tersebut, kendati tanah itu milik Pemkab Garut.
” Oleh karena itu, tema-teman pedagang bunga hias harus mempertanyakan apakah Dispora sudah mengantongi surat persetujuan pengalihan aset tersebut dari bupati atau belum,” ujarnya.
Selain itu Ifey juga menyebut bahwa yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan tersebut adalah kepala daerah definitif, bukan Pj Bupati. Artinya jika Dispora belum mengantongi Keputusan bupati tentang pengalihan aset tersebut, maka tidak bisa Pj Bupati yang menjabat sekarang mengeluarkan keputusan tersebut. Artinya harus menunggu adanya bupati definitif nanti.