GARUT – Puluhan pedagang yang tergabung dalam Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) menggeruduk kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kamis 21 Maret 2024.
Kehadiran pedagang KPBH tersebut hendak melakukan audiensi dengan Dispora terkait rencana Dispora yang akan menggusur mereka dari kawasan Kerkhof.
Dimana, menurut Hani Novianti ketua KPBH, rencana Dispora tersebut begitu mendadak dengan melayangkan surat yang ditandatangani Kepala Dispora. Dalam surat tersebut mereka diperintahkan mengosongkan tempat tersebut dalam jangka waktu 27 Maret 2024.
Baca Juga:KPBH Geruduk Dispora Garut, Puluhan Tahun Berjualan Mau Diusir Begitu Saja Tanpa MusyawarahJalan Wisata dan Jalur Mudik di Garut Mulai Diperbaiki, yang Berlubang Ditambal
Dalam surat tersebut, Dispora Garut menjelaskan bahwa mereka akan mendirikan Gedung Pemuda di lokasi yang sekarang ini dijadikan tempat berjualan oleh KPBH.
Namun yang menjadi masalahnya, kawasan yang akan dibangun Gedung Pemuda itu menurut Hani, merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika benar lokasi tersebut merupakan RTH, mestinya tidak boleh didirikan gedung, apalagi bentuknya permanen.
Hal inilah yang salah satunya akan dipertanyakan KPBH ketika menggeruduk Dispora Garut. Mereka ingin menanyakan kenapa Dispora mau mendirikan bangunan permanen di Ruang Terbuka Hijau.
Sementara itu Sekretaris Dispora Garut Cecep Firmansyah ketika dimintai keterangan di ruang kerjanya Kamis siang, tidak mau berkomentar soal itu.
Cecep ketika didesak awak media perihal rencana Dispora yang akan mendirikan gedung Pemuda, justru mengaku tidak mengetahui persis rencana tersebut.
Ia juga mengaku tidak tahu persis bagaimana aturannya. Apakah boleh mendirikan gedung di Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga:DBD Meningkat di Garut, Dinkes Klaim Sudah Tingkatkan PenyuluhanBukber Bersama Panwaslucam Bayongbong, Bawaslu Garut Sampaikan Soal Rekrutmen Adhoc Pilkada Garut
Cecep justru mengaku bahwa yang mengetahui persis soal rencana tersebut adalah kepala bidang bersangkutan. Karena kepala bidang lebih tahu mengenai teknisnya.
Ketika disinggung soal fungsi dan kewenganan Sekretaris Dinas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Cecep membenarkan hal itu. Bahwasanya Sekretaris Dinas memang sebagai PPID, namun menurutnya tidak semua hal diketahui dan harus dijelaskan oleh Sekretaris. Namun ada yang lebih paham yaitu Kepala bidang.
Cecep pun berjanji akan memberikan keterangan pada Senin 25 maret dan akan memberikan kesempatan kepada KPBH untuk melakukan audiensi.