GARUT – Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) yang berlokasi di jalan Merdeka kawasan Kerkhof Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, sudah puluhan tahun berjualan di sana.
Pedagang bunga hias tersebut, tidak serta merta berjualan tanpa izin. Mereka tidak secara ilegal menempati lokasi tersebut.
Imas Farida, merupakan pedagang yang pertama merintis berjualan bunga hias di lokasi tersebut. Kala itu masih di era kepemimpinan Bupati Garut Dede Satibi.
Baca Juga:Penjabat Gubernur Bey Machmudin Apresiasi Jurnalis Santri IJTIJabar Berkomitmen Perkuat Pembangunan Infrastruktur Air
Imas menceritakan bahwa, awalnya lokasi Kerkhof tidaklah seperti sekarang yang kita kenal sebagai Sarana Olahraga (SOR) Kerkhof. Lokasi tersebut merupakan tempat pemakaman umum (TPU).
Pada era Bupati Dede Satibi, lokasi tersebut disulap menjadi SOR Kerkhof dan makam di sana direlokasi.
Diantara lahan kawasan Kerkhof tersebut menurut Imas, sebagiannya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan sepengetahuannya, termasuk lahan yang sekarang ini digunakan pedagang bunga hias juga termasuk Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Pada saat itu, Bupati Dede Satibi lah yang memberikan izin kepada Imas untuk berjualan bunga hias di sana. Sampai sekarang kurang lebih 30 tahunan, Imas dan beberapa kelompok pedagang bunga hias masih konsisten berjualan bunga sekaligus mempertahankan fungsi lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Komoditi bunga hias yang dijual di sana, sesuai dengan fungsi lahan tersebut yang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dengan demikian kata Imas, posisi mereka berjualan bunga di sana tidaklah ilegal dan tidak serta merta tanpa izin. Mereka benar-benar secara sah direstui oleh bupati kala itu. Walaupun sampai sekarang memang secara legalitas formilnya mereka belum mengantonginya.
Oleh sebab itu, ketika sekarang ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, tiba-tiba mau mengusir mereka dan akan membangun gedung pemuda di lokasi tersebut, Imas cukup kaget.
Baca Juga:Semangat Kemeriahan DCDC Ngabuburit Extra 2024 Berlanjut ke GarutPenjabat Gubernur Bey Machmudin Tarling di Masjid Al Mizan Kejati Jabar
Apakah pejabat di Dispora tidak melihat sejarah tersebut, dan apakah tidak mempertimbangkan selama 30 tahun kiprah mereka turut memelihara lahan dan menciptakan lapangan kerja di sana.
Hani Novianti ketua KPBH juga cukup menyayangkan etika dari pejabat Dispora Kabupaten Garut yang dengan arogansinya menyuruh mereka mengosongkan lahan tersebut hanya bermodalkan secarik surat.