” Namun kita melihat juga di dalam undang undang no 7 tahun 2017 terkait masa kerja dari Panwaslu kecamatan dan PKD, itu berakhir kalau panwaslu kecamatan berakhir 2 bulan setelah tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. Artinya bahwa setelah tahapan rekapitulasi tingkat nasional yang hari ini dilaksanakan, maka Panwaslu kecamatan dua bulan selepas itu dibubarkanm,” jelasnya.
Menurut Imam Sanusi, bisa saja opsi penetapan kembali diambil. Karena berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017, ada klausul bahwa ketika tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pilkada, maka badan adhoc itu bisa saja ditetapkan kembali.
Dan kalaupun opsi rekrutmen yang akan dipilih, maka teknisnya bisa saja disederhanakan mengingat waktu yang sangat mepet dengan pilkada.
Baca Juga:Citimall Berdiri di Garut, Diharapkan Mampu Meningkatkan Perekonomian MasyarakatMayat Bayi Ditemukan Warga Bogor Selatan dengan Kondisi Masih Ada Tali Pusar
Nah, untuk mengambil opsi yang mana, pihaknya akan menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi.
” Di dalam perbawaslu 19 tahun 2017 ada klausul bahwa ketika misalkan pemilu beririsan tahapan pilkada maka adhoc itu bisa ditetapkan kembali, namun kemarin kita koordinasi dengan bawaslu provinsi terkait teknis evaluasi badan adhoc karena kitapun ada penilaian selama adhoc di pemilu kemarin. Nah ini kita menunggu arahan dari bawalu provinsi apakah ke depan akan dilaksanakan evaluasi saja (penetapan) atau misalkan tahapan rekrutmen. Sebetulnya rekrutmen juga bisa disederhanakan tinggal kita menunggu juknis. Kalau misalnya juknis hari ini terkait pembentukan adhoc pilkada sudah ada maka bisa dilaksanakan, kalaupun tidak bisa bisa dievaluasi. Dan kami menunggu arahan dari primpinan kami bawaslu provinsi apakah direkrut kembali atau dievaluasi saja,” jelasnya.
Imam Sanusi juga menjelaskan, selama tahapan pemilu 2024, di Kecamatan Bayongbong sendiri berjalan kondusif.
” Selama kemarin tahapan rekapitulasi yang dilaksanakan oleh teman-teman Bayongbong kemudian kita tarik ke tingkat kabupaten sejauh hasil rekapitulasi kabupaten untuk kecamatan Bayongbong kondusif. Antara data yang disuguhkan dari mulai tingkatan KPPS, PPK sampai ke KPU Kabupaten Garut pun ini cenderung mengalir tidak ada keberatan yang disampaikan saksi-saksi,” tutupnya.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslucam Bayongbong, Nandang Setiawan menjelaskan, selama tahapan pemilu 2024 ini di Kecamatan Bayongbong berjalan kondusif.