Kabar kurang menyenangkan disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwasanya Perangkat desa dan honorer untuk lebaran kali ini tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Mendagri Tito menyampaikan alasan kenapa yang bersangkutan tidak mendapat THR dan Gaji ke-13 lantaran sesuai undang-undang dimana perangkat desa berikut dengan kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Maka karena itu Pemerintah tidak menganggarkan perangkat desa untuk mendapatkan THR ataupun Gaji ke-13.
Baca Juga:PKL dan Bangunan Liar di Simpang Lima Ditertibkan Satpol PP Garut, Akan Dilanjut Sampai MaktalJangan Macem-macem! Pj Bupati Garut Peringatkan Semua Agar Tidak Ada Proyek Fiktif Hingga Markup
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024 dikutip dari Disway (Bagian dari aliansi Radar Garut).
Jika berkaca pada periode sebelumnya, perangkat desa pernah diberi THR melalui anggaran dari dana desa.
Berkaca pada pengalaman tersebut, Kemendagri akan coba mengkaji lebih lanjut ketentuan tersebut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” katanya.
Senasib dengan Perangkat Desa, tahun ini tenaga honorer pun tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Menpan-RB.
Ia menambahkan, honorer yang tahun ini mendapat THR dan Gaji ke-13 yakni mereka yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebagai tambahan informasi, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca Juga:
Tahun ini Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.Untuk tunjangan ASN di daerah dipertimbangkan berdasarkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.