Hanya saja kata ustadz Ahmad Mundzir, di dalam mazhab Hanafi memang diperbolehkan zakat fitrah dengan dikonversi dalam bentuk uang. Namun ada hal yang perlu diperhatikan dan tidak boleh seenaknya jika ingin mengikuti pendapat mazhab Hanafi.
Di dalam mazhab Hanafi sendiri tidak mengambil kiyas makanan pokok sebagai media zakat, melainkan mereka mengambil kiyas dari nilai kursnya. Dan pengambilan nilai kurs di sini mengacu kepada makanan pokok yang memang dicontohkan di zaman Rasulullah yaitu seputar kurma, gandum dan makanan pokok lainnya sesuai hadits sahih.
Dengan begitu menurutnya, jika ingin mengambil pendapat zakat fitrah menggunakan uang, harusnya konsisten dengan mazhab Hanafi yaitu mengambil nilai dari apa yang dicontohkan Nabi. Artinya konversi nilai uangnya harus mengacu kepada harga gandum atau kurma.
Baca Juga:Diterjang Ombak Pasang, Pj Gubernur Pastikan Nelayan di Rancabuaya Akan Dapat BantuanYudha Dampingi Pj Bupati Garut, Kunjungi Tuti Lansia Dhuafa Penderita Stroke di Pakuwon
Sementara jika mengambil mazhab Syafii, para ulama sepakat bahwa yang dijadikan kiyas di sini adalah kepada makanan pokoknya atau jenisnya. Sehingga irisan antara mazhab syafii dengan Indonesia yang makanan pokoknya adalah nasi atau beras, maka hal ini diperbolehkan. Dalam arti zakat fitrah menggunakan beras itu diperbolehkan walaupun di zaman Nabi tidak membayar zakat fitrah dengan beras. Karena konteksnya di sana atau illat kiyasnya adalah mengacu kepada makanan pokok.
Dengan begitu menurut ustadz Ahmad Mundzir, jika ada yang berpendapat bayar zakat fitrah menggunakan uang namun acuan konversinya kepada beras. Maka ini tidak nyambung, atau mazhab gado-gado, atau seenaknya saja mengambil hukum.
Mestinya konsisten, jika ingin mengacu kepada zakat pakai uang, harusnya konversinya mengacu ke harga kurma. Dimana konversi satu sha kurma itu sama dengan 3,8 kilogram. Atau setara dengan Rp100 ribu jika diibaratkan satu kilogram kurma curah yang murah itu senilai Rp25 ribu per kilogram.
Sebaliknya apabila memang ingin konsisten mengacu kepada mazhab imam syafii, harusnya berzakat itu dengan makanan pokok saja, yaitu beras.
Hal senada juga disampaikan oleh ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya di youtube. Ia menjelaskan bahwa di tiga mazhab besar seperti Syafii, Hanbali dan Maliki tidak mengenal zakat fitrah dengan uang dan tidak diperbolehkan. Dalam tiga mazhab besar ini, zakat fitrah harus dengan makanan pokok.