GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, saat ini telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) ketua Baznas Garut, Nomor : C.28-SK BAZNAS-GRT/III/2024 tentang besaran zakat fitrah yang disertakan dengan uang tahun 1445 H/2024 M.
Pada bulan Ramadhan tahun 2024 ini, besaran zakat sendiri nisabnya itu yakni 2,5 kilogram beras per jiwa, atau beras yang memiliki harga Rp. 16.500 perkilogramnya, besaran nilai tersebut berdasarkan dengan hasil survey di beberapa pasar yang ada di Kabupaten Garut, diantaranya, pasar Cikajang, Pameungpeuk, Samarang, Guntur, Leles, sampai Malangbong.
Baznas Garut sendiri menetapkan besaran zakat fitrah apabila menggunakan uang itu sebesar Rp. 41.250 per jiwa.
Baca Juga:Diterjang Ombak Pasang, Pj Gubernur Pastikan Nelayan di Rancabuaya Akan Dapat BantuanYudha Dampingi Pj Bupati Garut, Kunjungi Tuti Lansia Dhuafa Penderita Stroke di Pakuwon
“Tahun ini harga beras memang mengalami kenaikan, dan kami mengambil beras premium yang harganya Rp. 16.500 perkilo. Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram beras, maka kalau diuangkan itu setara dengan Rp. 41.250,” Ujar ketua Baznas Garut, Abdullah Effendi.
Menurutnya, bahwa besaran zakat fitrah uang tersebut sudah ditetapkan berdasarkan hasil musyarawah yang dilakukan oleh Baznas, Disperindag-ESDM Garut, Kemenag Garut, bagian Kesra Setda Garut, dan juga Komisi Fatwa MUI, sehingga pihaknya bisa mengeluarkan SK terkait dengan besaran zakat fitrah uang.
Sementara itu jika melihat beberapa pandangan Mazhab besar di dunia Islam seperti mazhab Syafii, Maliki dan Hanbali. Ketiga mazhab besar ini melarang membayar zakat fitrah dengan uang. Hanya saja ada satu mazhab yang berpendapat boleh menggunakan uang yaitu mazhab Hanafi, namun itupun aturannya harus jelas.
Ustadz Ahmad Mundzir, seorang pengajar PPRQ An Nasimiyyah Semarang menjelaskan, zakat fitrah di zaman Rasulullah tidak pernah dikenal dengan zakat fitrah menggunakan uang. Padahal di zaman Rasulullah saat itu sudah ada dinar dan juga dirham.
” Tapi sepanjang sejarah Rasulullah tidak pernah mengeluarkan zakat dalam bentuk dinar atau dirham,” ujarnya dikutip dari youtube channel NU Online dengan judul “Hukum Zakat Fitrah dengan Uang dalam Madzhab Hanafi dan Syafi’i”.
Sehingga dengan demikian, di dalam mazhab imam Syafii, sebetulnya tidak mengenal zakat fitrah dengan uang dan itu sudah menjadi kesepakatan jumhur ulama di mazhab Syafii.