GARUT – Di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut menerima pembagian barang dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang amat berarti bagi kenyamanan warga binaan (WB). Bantuan ini berupa matras yang dirancang khusus untuk memberikan kenyamanan ekstra saat tidur, terutama saat suhu malam yang semakin dingin.
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Fahmi Rezatya Suratman menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian Kemenkumham dalam meningkatkan kesejahteraan warga binaan. “Pembagian matras ini bukan hanya memberikan kenyamanan fisik, tetapi juga merupakan bentuk dukungan moral yang sangat berarti bagi para narapidana kami,” ujarnya.
Menurutnya, matras yang disediakan Kemenkumham ini tidak hanya memberikan kenyamanan tambahan selama tidur, tetapi juga membantu menangani cuaca yang semakin dingin di malam hari selama bulan Ramadan. Dengan matras yang lebih hangat, diharapkan para narapidana dapat menjalankan ibadah dan aktivitas lainnya dengan lebih tenang dan nyaman.
Baca Juga:PT Chandra Asri Pacific Rampungkan Target Jalan Aspal PlastikIMM Garut Gelar FGD, Penguatan Moderasi Beragama Menuju Kehidupan Beragama yang Damai dan Toleran
“Para narapidana sendiri merasa sangat bersyukur atas bantuan ini. Mereka mengatakan bahwa matras yang lebih hangat akan membuat tidur mereka lebih nyenyak dan membantu mereka menghadapi tantangan-tantangan selama bulan Ramadan dengan lebih baik,” ucapnya.
Menurutnya, pembagian matras itu menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dan kesejahteraan para narapidana dijamin, terutama di saat-saat penting seperti bulan Ramadan.
“Dengan memberikan perhatian dan dukungan kepada warga binaan, diharapkan mereka dapat menjalani masa hukuman mereka dengan lebih baik dan mendapatkan kesempatan untuk merehabilitasi diri,” ungkapnya.
Selain itu, pembagian matras hangat dari Kemenkumham itu juga menjadi langkah konkret dalam memperbaiki kondisi kehidupan di dalam rutan, serta mengirimkan pesan bahwa setiap individu, termasuk para narapidana, berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan layak.
“Semoga pembagian ini menjadi langkah awal dalam upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan dan rehabilitasi bagi warga binaan di seluruh Indonesia,” katanya. (*)