“Maka saat terjadi laka lantas momen itulah yang dipergunakan oleh kedua pelaku,” tukasnya.
Atas perbuatan pelaku, keduanya diancam dengan pasal 338, dan atau 335 ayat 3 bahwa barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita ini sudah terbit di Radar Tasikmalaya (Grup Radar Garut) dengan judul “Sakit Hati Pacar Akan Dijual Pakai Aplikasi, Teman Bunuh Sahabat di Tasikmalaya“