RADAR GARUT- Heboh TikToker Asal Depok, Ditangkap karena Bobol Saldo KMT KAI Commuter Rp 12 Juta, simak informasinya didalam artikel ini.
Seorang pemuda asal Depok, Jawa Barat, bernama Ahmad Addril Hidayah (21), terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam aksi meretas sistem aplikasi C-Access yang terkait dengan pengisian ulang saldo Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter senilai Rp 12 juta.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah kabar penangkapan Addril tersebar luas di berbagai platform media sosial. Menurut seorang sumber yang dikenal sebagai Made, Addril sebenarnya adalah seorang TikToker yang sangat mencintai dunia kereta.
Baca Juga:Tragis Peristiwa Ibu dan Dua Anak Tewas Keracunan Ikan Buntal di Maluku, Suami Menolak AutopsiViral! Kisah Perjalanan Kurnia Meiga Hermansyah Mantan Kiper Timnas Kini Jualan Rengginang di Tiktok
“Addril merupakan salah satu pecinta kereta yang aktif di platform TikTok. Dia sering membuat konten-konten menarik seputar kereta api,” ungkap Made.
Penasaran dengan teknologi dan sistem pengisian ulang saldo KMT KAI Commuter, Addril nekat mencoba untuk meretasnya. Dilansir dari sumber-sumber terpercaya, Addril mengaku mendapatkan inspirasi dan pengetahuan dari berbagai video tutorial yang ia temukan di YouTube.
“Dia benar-benar tertarik dengan dunia teknologi, terutama yang berkaitan dengan sistem kereta api. Jadi, dia mulai belajar dari berbagai sumber, termasuk video di YouTube,” tambah Made.
Addril kemudian mengisi saldo KMT KAI Commuter melalui aplikasi C-Access dan aplikasi lainnya. Selanjutnya, ia menggunakan aplikasi Copay untuk membayar top up saldo dengan mengubah sistem C-Access hingga tagihan yang tertera hanya sebesar Rp 1.
“Dengan tindakan ini, Addril berhasil memperoleh saldo top up sebesar Rp 12.414.998 dari 25 kali top up dengan pembayaran hanya sebesar Rp 25,” ungkap seorang pejabat kepolisian.
Namun, Addril tidak berhenti di situ. Dari puluhan KMT KAI Commuter yang telah digelembungkan saldonya, ia hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjualnya.
Proses penangkapan Addril berlangsung di Stasiun Depok Baru, di mana polisi berhasil menyita satu unit ponsel pintar dan 10 KMT KAI Commuter sebagai barang bukti.
Baca Juga:UEFA Mengumumkan Format Baru untuk Liga Champions Mulai Musim 2024/2025Ini Alasan Mengapa iPhone 7 Plus Masih Layak Digunakan di Tahun 2024
“Saat ini, Addril dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan maksimal 10 tahun penjara,” tutup pejabat kepolisian.