Majukan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Sosialisasi dan Promosi IG dan Merek Kolektif

SOSIALISASI
SOSIALISASI. Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya membuka acara sosialisasi dan promosi mengenai IG dan merek kolektif di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3).
0 Komentar

KUNINGAN – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) R. Andika Dwi Prasetya membuka acara sosialisasi dan promosi mengenai indikasi geografis (IG) dan merek kolektif di Kabupaten Kuningan, Selasa (5/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen bersama sejumlah perwakilan kepala daerah dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Forkopimda Kabupaten Kuningan, serta kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Kadiv Yankumham Kemenkumham Jabar Andi Taletting dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk mendorong potensi-potensi Indikasi Geografis yang terkonsentrasi di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Baca Juga:Dirjenpas Dorong Transformasi Pemasyarakatan 2024, Fokus Deteksi Dini dan Pemberantasan NarkobaKemenkumham Jabar Raih Penghargaan dari BSK Hukum dan HAM RI

“Beberapa potensi yang seharusnya sudah diajukan untuk mendapatkan Indikasi Geografis adalah wilayah Indramayu, yang telah memiliki Batik Complongan Indramayu terdaftar, serta sedang mengajukan Mangga Gedong Gincu Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang mendapat reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena faktor lingkungan geografis.

Andika menambahkan bahwa tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa label yang dilekatkan pada barang tersebut, berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

“Hingga saat ini, di Provinsi Jawa Barat terdapat 10 Indikasi Geografis terdaftar, termasuk Tembakau Mole Sumedang, Kopi Arabika Java Preanger Jawa Barat, dan Batik Complongan Indramayu,” jelasnya.

Andika menekankan bahwa Kumham Jabar akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah untuk mengembangkan Indikasi Geografis di Provinsi Jawa Barat.

Dia juga berharap agar para Kepala Daerah memberikan dukungan penuh kepada Kumham Jabar dalam upaya mereka untuk mengembangkan Indikasi Geografis di wilayah tersebut, sehingga diakui secara internasional. (*)

0 Komentar