BANDUNG – Dua orang pria berinisial CI (31) dan LS (33) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian setelah memperdagangkan merk sepatu ilegal dari dua brand ternama.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kedua pria ini sudah melakukan jual beli sepatu ilegal tersebut sejak bulan Oktober 2023.
“Diketahui bahwa sejak Oktober 2022 tersangka ini memperdagangkan sepatu dengan merk ilegal,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa 5 Maret 2024.
Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sebanyak ribuan sepatu.
Baca Juga:Seleksi Atlet POPWIL Tingkat Kabupaten Garut Harus Dilakukan Serius dan TransparanGarut Duduki Peringkat Kedua Termiskin di Jawa Barat, Ini Respons Pj Bupati
“Ada sekitar 2.538 merk sepatu converse yang diduga palsu kemudian ada 30 sepatu merk nike dan 1 buah laptop dan 1 buat akun shopee,” jelasnya.
Awal mula kasus itu terjadi kata Kusworo, ketika kedua tersangka ini menjual sepatu di akun shopeenya.
Pihak pemegang lisensi dari sepatu itu sempat ada komunikasi dan kesepakatan damai pun dibuat diantara kedua belah pihak.
“Namun demikian keputusan damai tersebut tidak berlangsung sampai dengan Februari 2024 sehingga pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung,” tambahnya.
Kedua tersangka ini kata Kusworo, merupakan reseller, sementara produsennya masih dicari dan dikembangkan karena berada di daerah lain.
“Produsennya ada di daerah lain ini kita sedang lakukan pengembangan, tersangka pun berjumlah 2 orang dan ini sedang kita gunakan dan lakukan pendalaman terkait dengan produsennya,” ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merk dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Caleg Muhammad Salman Algozali dan Riki Muhammad Sidik Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat GarutParpol dengan Kursi Terbanyak di DPRD Garut Pemilu 2024, dari Perolehan Sementara
“Barang siapa memperdagangkan merek dengan merek terdaftar oleh pihak lain maka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara,” terangnya.
Sementara itu tersangka CI (31) menjelaskan bahwa keuntungan yang didapat dari penjualan sepatu itu mencapai jutaan.
“Sebulan gak tentu ada sepinya juga, rata-rata paling 7 sampai 10 juta omset,” ujar CI.
Harga jual sepatu sendiri berkisar antara 300 hingga 350 ribu rupiah, sedangkan harga asli sepatu tersebut berkisar antara 1 hingga 2 juta rupiah.
“Jadi kita mendapatkan keuntungan sekitar 500 ribu hingga 700 ribu rupiah per sepatu,” tambahnya.
CI mengaku bahwa sebagian besar sepatu didapatkan dari Tangerang dari seorang sales yang mereka kenal melalui akun shopee.