GARUT- Pencairan Uang ganti rugi (UGR) tanah yang terkena proyek jalan tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilalacap (Getaci) di wilayah Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, berlangsung November 2023 lalu.
Uang ditransfer pihak pemerintah melalui rekening pemilik tanah. Saat pemberkasan dan pencairan, tak ada masalah. Belakangan muncul laporan dari warga penerima ganti rugi. Pihak perangkat desa dituduh meminta bagian puluhan juta.
” Kepala Desa dan perangkat desa tak pernah meminta bagian uang ganti rugi dari pemilik tanah. Apalagi besarannya sampai Rp 97 juta. Pihak perangkat desa sebatas membantu pemberkasan untuk kelancaran pencairan ganti rugi,” kata Sekdes Margacinta Dimi, Jumat 1 Maret 2024.
Baca Juga:PDAM Tirta Intan Garut Launching Air Minum Kemasan, Diresmikan oleh Pj Bupati Barnas AdjidinIyah, Lansia Dhuafa Tinggal di Rumah Reyot, Yudha Dewan Garut Berkunjung Berikan Bantuan
Pencairan ganti rugi tanah berlangsung 4 bulan lalu .102 pemilik tanah sudah menerima ganti rugi melalui rekening pemilik tanah. Munculnya tuduhan pihak aparat desa meminta bagian puluhan juta, diduga ada intervensi pihak lain. Padahal para pemilik tanah tak bergejolak.
Permasalahan yang muncul ke permukaan 4 bulan setelah pencairan ganti rugi tanah, sudah diselesaikan secara mupakat oleh pihak Pemdes bersama warga penerima ganti rugi tanah.
Pihak pelapor sedah mencabut laporannya dan membuat pernyataan tertulis. Artinya permadalahan yang muncul sudah diselesaikan.
Jumlah objek tanah di Desa Margacinta yang terkena projek jalan tol Getaci, sebanyak 163 objek. Satu orang pemilik tanah banyak yang memiliki tanah lebih dari satu objek.
Lokasi tanah yang terkena projek jalan tol Getaci, dibelakang Kantor Desa Margacinta. Lahannya berupa sawah.(pap)