RADAR GARUT- Berikut Inspektorat Jenderal Kemendibudristek RI Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, simak lebih detail informasinya didalam artikel ini.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) telah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum rektor Universitas Pancasila.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam.
Baca Juga:Jadwal MotoGP 2024: GP Mandalika Terselenggara pada Akhir SeptemberBerkunjung ke Rumah Kelahiran Bung Hatta, Anies Baswedan Dialog Imajiner dengan Proklamator
Menurut Nizam, Kementerian telah memonitor kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan kasus tersebut kini ditangani oleh Inspektorat Jenderal.
Tindak lanjut dilakukan sesuai dengan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Inspektorat akan melakukan investigasi bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan badan penyelenggara perguruan tinggi.
Investigasi ini akan berbeda dengan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain RZ, ada satu lagi korban yang sudah membuat laporan polisi, dengan inisial DF. Laporan DF dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan telah terdaftar dengan nomor STTL/36/I/2024/Bareskrim.
Menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, DF merupakan staf kampus di universitas tempat rektor tersebut bekerja.
Kejadian dugaan pelecehan seksual dialami DF saat masih bekerja dengan status pegawai honorer. Namun, detail bentuk dugaan pelecehan yang dialami DF tidak dijelaskan. Setelah kejadian, DF memutuskan untuk mengundurkan diri dari Universitas Pancasila.
Insiden pelecehan seksual yang dialami oleh RZ terjadi pada Februari 2023.
Baca Juga:6 Kebiasaan Buruk yang Paling Suka Ditiru oleh Anak-Anak dari Orang Dewasa di SekitarnyaCara Mendapatkan Penghasilan Tambahan hingga Rp300.000 per Hari dari Shopee tanpa Produk Sendiri
RZ mengalami tindakan pelecehan seksual oleh oknum rektor universitas tersebut di ruang kerja, dan kemudian mendapatkan surat mutasi dan demosi.
Dalam menindaklanjuti kejadian tersebut, RZ memutuskan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas dari Kemendibudristek RI ini menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, serta menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi dan harus ditindaklanjuti secara serius.