Untuk itu strategi kampanye di Garut ini memerlukan usaha yang lebih, mengingat Garut merupakan daerah yang memiliki kultur politik yang cukup unik dengan tensi panas ketika membahas isu tertentu, kondisi ini membuat politisi perlu strategi khusus dalam upaya pemenangan. Potret strategi kampanye politik di Garut pernah dikaji penulis dalam Commed : Jurnal Komunikasi dan Media dengan judul “Strategi Kampanye Politik Kandidat Petahana di Daerah Rentan Kalah”.
Komunikasi politik “uang” menjadi salah satu fenomena yang kian mengkhawatirkan dan dirasa masif di tahun politik terutama menjelang pencoblosan. Kampanye dan “Serangan Fajar” seperti menjadi satu kesatuan yang dipakai sebagai bagian dari strategi pemenangan “oknum” kandidat.
Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah politik uang, diantaranya melalui 6 tahapan yakni : pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif. Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman, keenam berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik. (sumber : Bawaslu.go.id)
Baca Juga:5 Cara Menyehatkan Rambut Gratis, Efektif, Tanpa Ribet dan Manjur, Uban Menghilang di Usia MudaNonton Youtube Bisa Cuan Saldo DANA Rp30 Ribu dengan Aplikasi Penghasil Uang
Aktivitas kampanye politik atau komunikasi politik sebagai upaya pemenangan merupakan suatu hal positif, menjalin komunikasi dengan masyarakat itu merupakan suatu keharusan, terlebih untuk mempertajam visi misi dan program kerja pemimpin eksekutif atau wakil rakyat (legislatif) ketika menjabat nanti.
Untuk itu, aktivitas komunikasi politik tentu harus dilakukan dengan cara yang baik tanpa menabrak norma yang ada, Begitupun dengan memberi rezeki kepada orang lain, terutama beramal kepada pihak membutuhkan tentu merupakan hal baik dan diharuskan dalam agama dengan niat yang baik, karena setiap amal itu dinilai atas dasar niatnya hadistnya “Innamal a’malu binniyat”.
Selain perlunya inisiatif dari semua pihak terutama politisi maupun warga, tentu peran pihak berwenang yang melaksanakan Pemilu, pihak yang mengawasi Pemilu, serta penegak hukum jika terjadi pelanggaran sangat diharapkan peranannya dalam mencegah atau menindak perilaku-perilaku yang dianggap mencoreng demokrasi kita. (*)