RADAR GARUT – Donald Trump ketahuan palsukan kekayaan dan dedenda Rp5,5 Triliun, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pengadilan New York pada tanggal 17 Februari 2024 sudah menjatuhkan denda, sebesar US$ 355 juta (sekitar Rp 5,5 triliun) kepada Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat, atas tuduhan penipuan dan manipulasi sebuah nilai kekayaan tersebut.
Kronologi Kasus Donald Trump:
-2020: Jaksa Agung New York, Letitia James, meluncurkan sebuah penyelidikan terhadap Trump Organization, perusahaan milik Trump, atas dugaan penipuan keuangan.
Baca Juga:Nick Kuipers Siap Main Pada Laga Ke 100 Bersama Persib BandungWajib Tahu! Cara Menghilangkan Ngantuk Tanpa Mengandalkan Kopi
-2022: Trump Organization didakwa dengan sebesar 15 tuduhan kriminal, termasuk dengan penipuan, konspirasi, dan pemalsuan catatan bisnis.
-2023: Trump Organization diadili di pengadilan.
-2024: Pengadilan memutuskan Trump Organization yang bersalah atas semua tuduhan tersebut.
Hukuman yang Harus Dihadapi Donald Trump:
-Donald Trump wajib membayar denda sebesar US$ 355 juta (sekitar Rp 5,5 triliun).
-Larangan bagi Trump dan Trump Organization untuk bisa terlibat dalam bisnis real estate di New York selama 5 tahun.
-Larangan bagi Trump Organization untuk mendapatkan sebuah pinjaman dari bank di New York selama 5 tahun.
Dampak:
-Denda tersebut adalah salah satu denda terbesar yang pernah dijatuhkan dalam kasus penipuan di Amerika Serikat.
-Hukuman dari kasus tersebut yang akan dapat mempengaruhi reputasi dan kredibilitas Trump dalam dunia bisnis dan politik.
-Hukuman tersebut juga dapat mempengaruhi dengan sebuah peluang Trump untuk kembali terpilih sebagai presiden di tahun 2024.
Baca Juga:Sinopsis Film Pemandi Jenazah Akan Segera Tayang di Layar LebarRekomendasi Smartphone Merk Poco Harga Terjangkau Dan Baik Untuk Main Game
Demikian informasi tentang Donald Trump Ketahuan Palsukan Kekayaan Dan Didenda Rp5,5 Triliun.