GARUT – Terkait rencana perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) yang menjadi 8 atau 9 tahun, pemberitahuannya belum diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Garut, Idad Bahrudin, menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu arahan atau petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami dari DPMD sampai hari ini masih menunggu arahan ataupun petunjuk dari Kemendagri, apakah nanti yang diketuknya itu jadi 8 tahun atau 9 tahun, nah yang beredar sekarang kan 8 tahun dan sampai sejauh ini kami belum menerima surat resmi dari Kemendagri,” Ujar Idad Bahrudin, belum lama ini di Kantor DPMD.
Baca Juga:Video Surat Suara Capres Sudah Tercoblos Menjadi Viral di Cisurupan Garut, Begini Kata KPUWarga Bandung Bangun Rumah Yatim dan Masjid Ar Rayyan di Desa Tanjungkarya Garut
Idad mengatakan, bahwa terkait dengan rencana perpanjangan tersebut dirinya mengetahui hal itu dari media.
” Kami mengetahui informasi itu dari media elektronik, jadi belum resmi dan kami pun belum ada undangan apapun baik dari Provinsi atau dari Kemendagri,” katanya.
Kaitan hal itu, Idad juga mengabarkan, di tahun 2024 ini tidak ada Kades yang habis masa jabatanya.
“Tidak ada, hanya di 2024 ada 2 yang meninggal dunia yaitu di Desa Kresek Cibatu dan di Limbangan Barat, ini kan baru 10 hari yang meninggal dunia, mudah-mudahan di bulan Maret setelah pemilihan pilpres akan ada tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Idad, di tahun 2025 ada 120 Kades dari 34 Kecamatan yang akan habis masa jabatanya.
“nah, kalaupun misalnya nanti ada surat resmi perpanjangan masa jabatan, yang habis di tahun 2025 itu tinggal ditambahkan langsung dari yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun misalnya, berarti ada 2 tahun lagi. Bukan artinya dari awal jadi 8 tahun lagi tapi tinggal ditambahkan saja,” lanjutnya.
“Intinya sampai dengan hari ini kami belum ada surat resmi dan belum menerima draft apapun terkait perpanjangan masa jabatan Kades itu,” pungkasnya. (Ale)