RADAR GARUT- Perhitungan Suara Pilpres 2024: Apa Syarat Paslon Menang Satu Putaran? Cek lebih detail lagi informasinya dibawah ini.
Perhitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 telah dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hasil dari perhitungan suara tersebut akan menentukan apakah Pilpres akan berlangsung satu putaran atau dua putaran.
Baca Juga:Cara Mengawasi Pemilu 2024 Secara Online untuk Mencegah Kecurangan: Platform Kawal PemiluDakota Johnson Ungkap Perubahan Naskah dalam Film Madame Web
Pemilihan kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon) capres-cawapres, yaitu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pengumuman hasil Pemilu 2024 direncanakan akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh paslon agar Pilpres dapat berlangsung dalam satu putaran dan mereka dapat ditetapkan sebagai pemenang, sehingga tidak perlu dilakukan putaran kedua pada Pemilu 2024.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh paslon untuk memenangkan satu putaran? Berikut penjelasannya:
Peraturan tentang Pemilihan Presiden satu putaran diatur dalam sebuah UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 416 UU tersebut, pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen dari total suara, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tak ada sebuah pasangan calon yang telah memenuhi sebuah syaratnya, maka dua pasangan calon dengan sebuah perolehan suara yang tertinggi akan kembali dipilih oleh rakyat dalam putaran yang kedua.
Sedangkan, kalau ada dua pasangan calon dengan jumlah suara sama, keduanya juga akan dipilih kembali dengan langsung.
Baca Juga:Komeng Memimpin dalam Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024 untuk DPD Jawa BaratPendaftaran dan Syarat Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024
Namun, kalau telah terdapat tiga pasangan calon atau juga lebih dengan jumlah suara sama, maka pada peringkat pertama dan juga kedua akan bisa ditentukan berdasarkan sebuah persebaran wilayah perolehan suara yang lebih cukup luas secara bertingkat.
Selain itu, jika ada lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan bergantung pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Mengenai sebuah prediksi Pilpres satu putaran, survei yang telah dilakukan oleh sebuah Indikator Politik Indonesia pada tanggal 28 Januari sampai tanggal 9 Februari 2024 telah menunjukkan bahwa pada pasangan calon Prabowo-Gibran sudah memiliki tingkat dukungan yang paling tertinggi mencapai senilai 51,8 persen dalam elektabilitas.