“Menetapkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari harta yang tersebut pada angka 7.1, 7.2 dan 7.3 (harta yang disebutkan di atas) amar putusan di atas menjadi milik Penggugat,” jelas hakim pada amar putusan tersebut.
Inara Rusli juga tetap harus membagi setengah dari harta yaitu berupa rumah dan mobil kepada Virgoun. Begitu juga Virgoun pada poin 10 amar putusan yang dituliskan harus membagi serta menyerahkan 1/2 (satu perdua) royalti dengan pendapatan bersih kepada Inara Rusli.
“Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50% dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya,” tertulis pada amar putusan.
Baca Juga:Simak Tips Menjaga Kesehatan Bagi Anggota KPPS Ketika Pemilu 2024Inilah Jadwal Pemilu Tahun 2024, Simak Waktu Pelaksanaan Sampai Putaran Kedua
Putusan cerai dengan Inara Rusli, Banding Virgoun ditolak. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.