GARUT – Video viral 14 oknum anggota regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, yang beberapa waktu lalu viral terkait video dukungan terhadap pemimpin muda Gibran Rakabuming Raka, saat ini 13 anggota regu tersebut sudah kembali bekerja ke unitnya masing-masing.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko. “Sekarang yang 13 anggota itu sudah masuk kerja, sudah kembali ke unit masing-masing, ya dari tanggal 4 kemarin sudah kembali melaksanakan tugas,” ujar Basuki Eko.
Namun Eko mengatakan, satu orang yang merupakan inisiator saat ini masih menjalani skorsing.
Baca Juga:Mantan Pemain Persipura Asal Kamerun Berhasil Nyaleg di Indonesia, Begini KisahnyaTKI dari Indramayu Ketemu di Suriah, Keluarga Sudah Gelar Tahlilan
“Tapi yang 1 orang itu yang inisiatornya belum, kan itu 3 bulan. Sekarang masih menjalani skorsing,” katanya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan tersebut hanya sebatas sanksi kode etik, dikarenakan anggota regu tersebut bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tidak ada sanksi lain, mereka bukan ASN. Kalau ASN tentu ada proses lebih lanjut, jadi karena mereka bukan ASN yang dikenakanya itu hanya sanksi kode etik,” ujarnya.
Meski begitu, Eko menambahkan, bahwa ke-13 anggota regu yang saat ini sudah kembali bekerja masih dalam pengawasan petugas internal, “jadi mereka itu kan biasanya langsung tugas ke lapangan, tapi sekarang itu masih dalam pengawasan kami. Mereka setiap hari harus lapor dulu, baru bisa melaksanakan tugas rutinya,” pungkasnya. (Ale)