Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun (Sumber foto dari youtube Kompas.com)
0 Komentar

RADAR GARUT- Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun.

Rapat bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menghasilkan kesepakatan terkait revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) akan menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

Baca Juga:Banjir Melanda 33 Desa di Kabupaten Grobogan, Jawa TengahCuitan Fedi Nuril Tentang Pilihan Presiden Memicu Kontroversi di Media Sosial

Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa berlangsung di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/12) malam.

Rapat tersebut diadakan untuk mendengarkan pandangan dari tiap fraksi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) ini.

Menurut Mendagri Tito, terdapat berbagai pendapat terkait masa jabatan Kades. Namun, akhirnya disepakati jalan tengah.

“Pada masalah jabatan, karena ada yang mengusulkan 9×2 tahun yang lama 6×3, kami pemerintah juga mengusulkan 6×3. Namun, teman-teman dari desa mengambil jalan tengah dengan mengusulkan yang baru 8×2. Ini akan dibahas dalam DIM nanti,” ujar Tito.

Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, menyebut bahwa telah disepakati masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

“Kami menyetujui persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah masa jabatan kepala desa selama 8 tahun maksimal 2 periode. Semua anggota Baleg dan pemerintah menyetujuinya,” kata Awiek kepada wartawan.

Meskipun telah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, revisi UU Desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/2).

Baca Juga:Debut Akting Freya JKT48 dalam Film Kuasa GelapSindiran Terhadap Program Makan Siang Gratis: Umay Shahab Dikecam Netizen

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa RUU tersebut masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.

Puan juga menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Desa hingga pengesahan.

Dia menyebut bahwa proses pembahasan revisi UU Desa diorientasikan untuk membawa manfaat bagi para kepala desa dan masyarakat desa secara keseluruhan.

0 Komentar