Apa Syarat Menjadi Kepala Desa? Simak Persyaratan Beserta Gajinya

Apa Syarat Menjadi Kepala Desa? Simak Persyaratan Beserta Gajinya
Apa Syarat Menjadi Kepala Desa? Simak Persyaratan Beserta Gajinya
0 Komentar

 

  1. Berbadan sehat
  1. Tak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
  1. Syarat lain yang sudah diatur Peraturan Daerah.

Jadi, buat syarat minimal lulusan pendidikan ialah jenjang SMP dan usia minimal yaitu 25 tahun pada pada saat mendaftar.

Besaran Gaji Kepala Desa

Adapun buat besaran gaji kepala desa yang sudah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 terhadap Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  1. Pada pasal 81 ayat 2(a) yang tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling kecil Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
  1. Sekretaris desa menerima gaji paling kecil Rp 2.224.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
  1. Perangkat desa yang lainnya, menerima gaji paling kecil Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Buat penghasilan tetap yang diterima kepala desa sampai perangkat desa ini, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga:Aksi Nenek Berambut Pendek di Garut Bikin Heboh dan Palak Para PemobilMakanan Viral Lezat dan Manis, Simak Resep Puding Susu Buah

Selain gaji pokok, kepala desa mempunyai tunjangan yang diterima yaitu tanah pengelolaan desa. Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang sudah ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% buat belanja desa dan 30% untuk gaji sampai tunjangan pemerintah desa.

Apa syarat menjadi kepala desa? simak persyaratan beserta gajinya. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.

 

0 Komentar