RADAR GARUT- Mesin Capit Boneka di Bangka Disita Oleh Petugas Kelurahan Dianggap Haram, Begini Kata Netizen.
Sebuah video penyitaan mesin capit boneka menjadi viral di Media Sosial (Medsos), diunggah oleh akun @terangmedia pada Sabtu (3/2).
Dalam keterangan yang menyertainya, disebutkan bahwa petugas kelurahan di Bangka melakukan pengamanan terhadap mesin capit boneka yang dianggap meresahkan.
“Warganetpun bertanya-tanya, salahnya dimana?” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga:Prediksi Cuaca Hari Ini di Kabupaten Garut, Potensi Hujan dan Peringatan BMKGMenhub RI Budi Karya Sumadi Melakukan Kunjungan Kerja ke Terminal Guntur Garut
Unggahan tersebut mendapatkan beragam komentar dari netizen. Akun @muda*** berpendapat bahwa mesin capit boneka bukanlah judi. Menurutnya, jika itu adalah judi, maka rasio kemenangan dan kekalahan harusnya 50:50.
“Mesin capit 98:02. Lebih ke penipuan aja,” tulisnya.
Di sisi lain, akun @den*** menjelaskan bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menjelaskan adanya unsur judi dan penipuan dalam permainan mesin capit boneka.
Berdasarkan penelusuran, MUI telah mengeluarkan fatwa pada 3 Oktober 2007 tentang hukum permainan mesin capit boneka.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa permainan ini haram karena dilakukan melalui spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.
Itulah informasi tentang penyitaan mesin capit boneka di Bangka dan respons dari masyarakat di media sosial.