Begini Alasan Menteri Keuangan Blokir Anggaran K/L Rp 50 T di Tahun 2024

Begini Alasan Menteri Keuangan Blokir Anggaran K/L Rp 50 T di Tahun 2024
Begini Alasan Menteri Keuangan Blokir Anggaran K/L Rp 50 T di Tahun 2024
0 Komentar

 

Anggaran yang sudah dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment ialah belanja terhadap bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, serta Kartu Sembako; belanja terhadap tahapan Pemilu, belanja buat pembayaran Kontrak Tahun Jamak, hingga belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).

“Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L,” ujar Sri Mulyani.

Begini alasan Menteri Keuangan blokir anggaran K/L Rp 50 T di Tahun 2024. Sekian informasi ini semoga bisa bermanfaat.

 

0 Komentar