PANGANDARAN – Anggota KPPS di Kabupaten Pangandaran mendadak viral karena dalam sebuah video dia menunjukkan dua jari dan diduga telah memberikan dukungan terhadap salah satu capres. Akhirnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu dipecat oleh KPU Pangandaran.
Dalam video yang viral itu, anggota KPPS tersebut mengunggah video dengan dua jari dan menyebutkan nama capres yang didukungnya.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, anggota KPPS tersebut mengunggah video tersebut sesaat sebelum bimtek pada Sabtu 27 Januari 2024.
Baca Juga:Pemkot Bandung Rencanakan Penerapan Pajak Hiburan 40-70 Persen, Begini Kata Sekda EmaKPU Garut Lakukan Sosialisasi On The Road untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Ini yang Disampaikan
Berdasarkan rapat pleno, anggota KPPS itu diputuskan dipecat karena sudah memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu.
“Diberhentikan (dipecat, Red) berdasarkan putusan pleno, karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS,” ujarnya.
Selain itu kata Muhtadin, anggota KPPS tersebut juga melanggar kode etik penyelenggara pemilu kemudian menimbulkan kegaduhan.
“Menimbulkan kegaduhan setidaknya menunjukan preferensi (pilihan) politik tertentu yang mengakibatkan ada opini berkembang, dan lainnya. Maka kita sampaikan kepada pihak terkait diberhentikan,” sambungnya.
Muhtadin menjelaskan, setelah viralnya video tersebut, pihaknya langsung memverifikasi dokumen dan video.
“Apa betul kejadian itu di lokasi kegiatan bimtek KPPS? apa betul orang tersebut merupakan KPPS yang telah dilantik atau bukan? ya itu semua kita lakukan klarifikasi,” terangnya.
Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada PPK dan PPS yang menjadi atasan KPPS tersebut. Setelah mengecek, KPU kemudian memanggil anggota KPPS itu.
Baca Juga:Panen Raya Diharapkan Bisa Turunkan Harga BerasTanah Dipermasalahkan Pihak Desa, KUA Banyuresmi Pilih Nyewa Rumah Untuk Kantor
“Dipastikan, diklarifikasi, kemudian kita panggil. Kita tanya apa maksud tujuan membuat video itu,” tegasnya.
Dalam keterangannya, KPPS itu mengatakan bahwa video itu dibuat hanya untuk kepentingan konten semata. Video itu dibuat spontan saja.
“Sebetulnya di lokasi sudah diarahkan jangan ada (menunjukan) jari di situ,” tambahnya.
Yang bersangkutan juga tampaknya sadar ketika mengunggah video tersebut. “Namun dia tidak menyadari akan viral. Dia tak tahu dampaknya bakal seperti ini,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Muhtadin mengimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga netralitas.
“Kalaupun punya pilihan atau keberpihakan karena penyelenggara tetap milih, tolong tidak ditunjukkan di ruang publik, cukup menunjukan hal tersebut untuk privasinya,” pungkasnya.