BANDUNG – Hingga saat ini Pemkot Bandung masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan pajak hiburan 40 sampai 75 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menerangkan hal itu kepada wartawan di Balaikota Rabu 31 Januari 2024.
“Kami kan menunggu dari regulasinya seperti apa,” ungkapnya kepada wartawan di Balaikota, pada Rabu (31/1).
Baca Juga:KPU Garut Lakukan Sosialisasi On The Road untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu, Ini yang DisampaikanPanen Raya Diharapkan Bisa Turunkan Harga Beras
“Sekarang ada imbauan kita menunggu. Yang jelas kita mah di pemerintah kota, di level bawah pasti in line dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” sambungnya.
Kebijakan itu kata Ema, akan diatur secara detail, bukan sebatas imbauan saja.
Karena jika ada audit eksternal, pihaknya ragu jika hanya berlindung di balik imbauan yang masih dipertanyakan kuat atau tidaknya.
“Ya sudah (dikonsultasikan) iya. Itu kan mereka juga kan ada konsultasinya. Yang dilakukan Pansus itu yang melakukan. Nah sekarang udah jadi tugas kita sebagai eksekutor melakukan sosialisasi,” ucap Ema.
“Kita tahu, tidak menutup mata sekarang ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyuarakan bahwa ini keberatan. Silahkan melalui mekanisme yang ada. Kita akan mengikuti apapun nanti yang diputuskan,” lanjutnya.
Tapi jika berbicara perihal regulasi kenaikan yang dicanangkan pemerintah pusat, Ema belum melihat alasan kuat yang jadi pegangan pihaknya untuk tidak menjalankan Perda tersebut.
“Perda-nya sekarang kan sudah final. Sudah final, itu harus dilaksanakan. Cuma kami tahu sekarang ada yang sedang memperjuangkan supaya tidak dengan bobot sebesar itu. Kami akan mengikuti, tapi nanti kan harus setelah bentuk formalnya apa. Apakah ada (permen) Peraturan Menteri atau apa?” pungkasnya.***
Baca Juga:Tanah Dipermasalahkan Pihak Desa, KUA Banyuresmi Pilih Nyewa Rumah Untuk KantorMahfud Ingin Sampaikan Langsung Surat Pengunduran Diri ke Presiden, Alasannya Karena Etika
Berita ini sudah terbit di Jabar Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul “Soal Penerapan Pajak Hiburan 40-70 Persen, Ini Penjelasan Pemkot Bandung“